Kejati Banten Tetapkan Tiga Orang Tersangka Kasus Korupsi Masker Khusus Tenaga Kesehatan
Hukum | 28 Mei 2021, 12:54 WIB
SERANG, KOMPAS.TV - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten tetapkan tiga orang tersangka dalam kasus pengadaan masker KN95 untuk tenaga kesehatan tahun anggaran 2020 senilai dengan nilai kerugian sebesar Rp3,3 miliar.
Ketiga tersangka tersebut, yaitu Agus Suryadinata dan Wahyudin Firdaus dari PT RAM serta Lia Susanti dari Dinas Kesehatan Provinsi Banten sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
"Kami dari tim penyidik Kejati Banten telah melakukan upaya paksa berupa penahanan terhadap tiga orang tersangka. Masing-masing tersangka AS, WF, dan tersangka LS," kata Kajati Banten Asep Nana Mulyana, Kamis (27/5/2021).
Baca Juga: Kantor Dinas Sosial Digeledah Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Masker Senilai Rp 2,9 Miliar
Diketahui dalam kasus ini, ketiga tersangka melakukan modus korupsi dengan cara mengubah rencana anggaran biaya atau RAB pengadaan masker dengan cara menaikkan harga.
Awalnya, harga satuan masker KN95 dalam RAB yaitu Rp 70 ribu namun diubah nilainya menjadi Rp 220 ribu.
Tak hanya itu, pihak perusahaan penyedia barang juga ternyata melakukan sub kontrak dengan pihak lain. Sehingga, terjadi adanya pemalsuan dokumen.
Kini, ketiga tersangka sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kabupaten Pandeglang. Diketahui, pengadaan masker ini terjadi pada bulan Mei 2020. Rencananya, Dinkes Provinsi Banten akan pengadaan masker khusus tenaga kesehatan sebanyak 15 ribu helai atau pcs.
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV