Tetap Berhentikan Pegawai, Gerindra: Pimpinan KPK dan BKN Cederai Kehormatan Presiden
Politik | 28 Mei 2021, 07:29 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua DPP Partai Gerindra Desmond J. Mahesa, menganggap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) telah mencederai kehormatan presiden.
Pernyataan tersebut dilontarkan Desmond menyusul tindakan Pimpinan KPK bersama BKN yang memberhentikan 51 dari 75 pegawai yang dinyatakan tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).
Menurut Desmond, apa yang dilakukan Pimpinan KPK dan BKN tersebut menunjukkan sikap tak setia kepada pemerintah dan mencederai kehormatan presiden.
Sebab, kata Desmond, sebelumnya Presiden Joko Widodo menegaskan TWK jangan dijadikan satu-satunya dasar pemberhentian pegawai KPK.
Baca Juga: Penyingkiran 75 Pegawai KPK, dari Isu Taliban ke Tanda Merah
Kata Desmond, pengabaian 51 pegawai yang dicap "merah" itu mengandung unsur pembangkangan.
"Mencederai kehormatan Presiden, melawan hukum, dan sebagainya," terang Desmond melalui keterangan tertulis, Kamis (27/5/2021).
Desmond menuturkan, presiden merupakan pemegang kekuasaan eksekutif yang juga bertanggung jawab atas penegakan hukum. Jadi, kata dia, campur tangan presiden dalam polemik TWK KPK tersebut tidak dapat dilihat sebagai intervensi.
"Penegakan hukum di sini bukan berarti campur tangan dalam proses perkara. Seorang Presiden menjadi chief of justice enforcement alias panglima hukum tertinggi pada sektor penegakan hukum," jelas politisi Gerindra itu.
Baca Juga: 51 Pegawai KPK Diberhentikan, YLBHI Minta Presiden Ambil Tindakan
Penulis : Hedi Basri Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV