Riza Patria Tanggapi Rencana DPRD DKI Bentuk Pansus Investigasi 239 PNS Jakarta Enggan Naik Jabatan
Peristiwa | 28 Mei 2021, 05:17 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, angkat bicara menanggapi rencana DPRD DKI yang akan membentuk panitia khusus atau pansus untuk menginvestigasi 239 PNS Pemprov DKI yang enggan ikut seleksi jabatan eselon II.
Riza mengaku menyerahkan sepenuhnya rencana tersebut kepada DPRD DKI. Dia mengatakan, pembentukan pansus merupakan kewenangan dari DPRD DKI Jakarta.
Baca Juga: Ketua Komisi A DPRD DKI Sebut Ratusan PNS di Jakarta Tak Mau Naik Jabatan karena Malas
"Angket, pansus menjadi kewenangan DPRD," kata Riza saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (27/5/2021), seperti dikutip dari Kompas.com.
Riza meyakini para anggota legislatif pasti berpikir dengan bijaksana terkait banyaknya PNS yang enggan naik jabatan.
Karena itu, dia berharap akan ada kajian mendalam dari DPRD sebelum benar-benar membentuk pansus untuk investigasi peristiwa tersebut.
Baca Juga: Guru, Veteran, Purnawirawan TNI-Polri, Hingga Pensiunan PNS Dapat Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan
"Kita tunggu dulu kajian-kajiannya, apa dasarnya apa kepentingannya dan baik buruknya dibentuknya pansus dan apa tujuannya nanti kita tunggu dari teman-teman DPRD," kata Riza.
Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakan DPRD berencana membentuk panitia khusus (Pansus) untuk menyelidik latar belakang 239 PNS di Pemprov DKI Jakarta enggan naik jabatan.
"Kami akan bentuk pansus untuk menyelesaikan persoalan ASN yang enggan ikut peremajaan jabatan ini," ujar Prasetio.
Baca Juga: 97.000 Data PNS Misterius, Gaji Dibayar Negara Tapi Tak Ada Orangnya
Pras mengatakan, Pansus yang akan dibentuk itu berencana memanggil 239 PNS yang dinilai tidak menjalankan instruksi yang dibuat Sekretaris Daerah untuk mengikuti lelang promosi jabatan eselon II.
Mereka akan diperiksa satu-persatu dan mengungkap latar belakang ratusan PNS ini enggan naik jabatan.
"Mereka wajib bekerja profesional dan karirnya berjenjang secara rigid sesuai undang-undang, apalagi gaji ASN di Jakarta paling tinggi senasional. Jadi, aneh apabila mereka menolak berkarir," ucap Prasetio.
Baca Juga: Kemenkes Beri DKI Jakarta Nilai E soal Penanganan Covid-19, Riza Patria: Kami Akan Evaluasi
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV