Sidang Vonis Rizieq Shihab, Hakim Akui Ada Diskriminasi Pelanggaran Protokol Kesehatan
Hukum | 28 Mei 2021, 03:22 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menilai ada diskriminasi dalam melakukan penindakan pelanggaran protokol kesehatan atau prokes selama pandemi Covid-19.
Sebab, menurut hakim, banyak terjadi kerumunan massa yang mengabaikan protokol kesehatan. Tetapi sama sekali tidak diproses secara hukum.
Baca Juga: Kuasa Hukum Prediksi di Kasus Kerumunan Petamburan Rizieq Shihab akan Bebas Juli 2021
Demikian hal itu disampaikan oleh majelis hakim PN Jakarta Timur pada sidang putusan atau vonis terhadap Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Majelis hakim menyampaikan hal itu menanggapi sejumlah pertanyaan yang dilayangkan terdakwa Rizieq Shihab, dan kuasa hukumnya yang mempersoalkan perkara tersebut.
"Bahwa telah terjadi ketimpangan perlakuan atau diskriminasi yang seharusnya tidak terjadi dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang mengagungkan dirinya sebagai negara hukum, bukan negara kekuasaan," kata hakim Djohan Arifin dalam sidang pembacaan putusan di PN Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).
Baca Juga: Divonis 8 Bulan Penjara, Rizieq Shihab dan 5 Terdakwa Kasus Kerumunan Petamburan Minta Pikir-Pikir
Karena perbedaan perlakuan itulah, menurut majelis hakim, turut mempengaruhi masyarakat, sehingga banyak yang mengabaikan protokol kesehatan.
"Bahwa telah terjadi pengabaian aturan protokol kesehatan oleh masyarakat itu sendiri karena kejenuhan terhadap kondisi pandemi ini dan juga ada pembedaan perlakuan di antara masyarakat satu sama lain," ujar dia.
Menurut majelis hakim, terjadinya kerumunan massa saat Rizieq Shihab mendatangi kawasan Megamendung, Jawa Barat, bukanlah kesalahan yang disengaja.
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV