Hasil Sidang Kasus Kerumunan Petamburan, Rizieq Shihab Divonis 8 Bulan Penjara
Hukum | 27 Mei 2021, 20:40 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Untuk kasus kerumunan Petamburan, Rizieq divonis 8 bulan penjara, dan di Megamendung, Rizieq divonis denda 20 juta rupiah.
Sebanyak 2.300 personel gabungan dikerahkan, mengantisipasi kedatangan simpatisan Rizieq, dan mencegah kerumunan.
Pengamanan diperketat dalam tiga ring.
Ring pertama di dalam ruang sidang, ring kedua di seputar area dan halaman gedung pengadilan.
Sementara ring ketiga, tim keamanan berpatroli menyisir daerah-daerah di sekitar pengadilan.
Sebelumnya, Rizieq Shihab divonis denda 20 juta rupiah dalam kasus kerumunan di Mega Mendung, Bogor, Jawa Barat.
Baik Rizieq maupun Jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir atas putusan Hakim.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa, yang meminta Hakim memvonis Rizieq 10 bulan penjara dan denda 50 juta rupiah.
Hakim memberikan waktu satu pekan bagi Rizieq dan Jaksa untuk mengambil keputusan atas vonis ini.
Penulis : Dea-Davina
Sumber : Kompas TV