> >

Rizieq Shihab Divonis Hari Ini

Berita utama | 27 Mei 2021, 07:21 WIB
Terdakwa Rizieq Shihab menggunakan atribut Palestina di Persidangan, Kamis (20/5/2021) (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Rizieq Shihab, terdakwa kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Kabupaten Bogor, divonis oleh hakim pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu (26/05/2021).

“Agenda sidang adalah pembacaan vonis dari majelis hakim terkait kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung,” kata petugas Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu (26/5/2021).

Sebelumnya, Rizieq Shihab telah menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada Kamis pekan lalu. Kemudian, sidang dengan agenda tanggapan jaksa atas nota pembelaan atau pledoi yang disampaikan oleh Rizieq Shihab disampaikan hari itu juga.

Baca Juga: Di Nota Pembelaan Rizieq Shihab Ungkap Hilangnya Fakta Kebenaran dan Kebohongan yang Dibuat JPU

“Dalam replik atau tanggapan atas pleidoi Rizieq, jaksa meminta majelis hakim menolak seluruh pleidoi Rizieq itu. Menurut jaksa, tuntutan yang mereka ajukan sudah tepat,” ucap jaksa, Kamis (20/5/2021).

Untuk kasus kerumunan di Petamburan, Rizieq Shihab dituntut dengan pidana penjara 2 tahun. Dasar tuntutan itu disampaikan Jaksa karena meyakini Rizieq telah melakukan penghasutan untuk pelanggaran protokol kesehatan.

Sedangkan untuk kasus kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor, Rizieq Shihab dituntut pidana 10 bulan penjara dan denda Rp50 juta.

Baca Juga: Rizieq Shihab Ungkap Peran Besar Petinggi Intelijen Arab Saudi untuk Dirinya

Tidak hanya tuntutan penjara dan denda. Jaksa juga meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan bagi Rizieq Shihab dalam kasus tersebut. Yaitu, pencabutan hak memegang jabatan pada umumnya atau jabatan tertentu.

“Yaitu (dicabut haknya) menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi masyarakat selama tiga tahun,” kata jaksa.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU