> >

51 Pegawai KPK Diberhentikan, Ini Tanggapan Amnesty Internasional Indonesia

Berita utama | 26 Mei 2021, 13:15 WIB
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak 51 dari 75 pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) dipastikan tidak bisa lagi bergabung dan diberhentikan dari KPK. 

Terkait hal ini, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid memberikan tanggapannya. Ia mengatakan, pemberhentian 51 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan pelanggaran atas hak sipil dan hak pekerja.

Menurut Usman, materi pertanyaan dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) terkait agama, kepercayaan dan pandangan politik tidak ada hubungannya dengan wawasan kebangsaan serta kompetensi para pegawai KPK.

"Berdasarkan standar hak asasi manusia internasional maupun hukum di Indonesia, pekerja harus dinilai berdasarkan kinerja dan kompetensinya," ujar Usman dalam keterangan pers, dikutip Rabu (26/5/2021).

Usman juga mendesak pimpinan KPK untuk menjelaskan secara transparan mengenai kriteria penilaian dalam TWK. 

"KPK harus menunjukkan transparansi dalam proses ini dan membuka pertanyaan-pertanyaan dalam TWK serta hasilnya kepada publik," ujar dia.

Baca Juga: Minta Praduga Tidak Konstruktif Terhadap KPK Disudahi, Moeldoko: Ini Sudah Final

Pemberhentian 51 pegawai KPK diputuskan dalam rapat koordinasi yang membahas tindak lanjut hasil asesmen TWK.

Rapat tersebut dihadiri oleh Pimpinan KPK Alexander Marwata, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Lembaga Administrasi Negara (LAN) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Ada 24 pegawai yang akan mendapat pendidikan wawasan kebangsaan agar bisa menjadi aparatur sipil negara (ASN). Namun, 24 pegawai ini juga masih berpotensi diberhentikan jika tidak lolos.

Penulis : Hasya Nindita Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU