Minta Praduga Tidak Konstruktif Terhadap KPK Disudahi, Moeldoko: Ini Sudah Final
Berita utama | 26 Mei 2021, 12:22 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko menilai hasil dari rapat Pimpinan KPK, Menpan RB, dan Kepala BKN sudah menyelesaikan polemik alih status pegawai KPK menjadi ASN. Moeldoko berharap semua pihak bijaksana menerima hasil dari rapat soal polemik alih status pegawai KPK menjadi ASN.
“Sebaiknya kita sudahilah energi negatif dan praduga yang tidak konstruktif terhadap KPK. Perlu sikap bijak dari semua pihak untuk menyikapi situasi. Kita tahu bahwa ini sudah final,” ujar Moeldoko, Rabu (26/5/2021).
“KPK harus terus diperkuat, oleh siapa? Oleh kita semua kita beri kepercayaan penuh kepada KPK untuk membenahi dan memperkuat diri bekerja untuk menindak koruptor secara tidak pandang bulu,” tambahnya.
Dalam penjelasannya, Moeldoko lebih lanjut mengingatkan bahwa proses alih status pegawai KPK menjadi ASN merupakan amanat dari undang-undang nomor 19 tahun 2019 tentang KPK.
Baca Juga: KSP Moeldoko Minta Polemik Pegawai KPK Disudahi
Selain itu, ada aturan dalam peraturan pemerintah nomor 41 tahun 2020 tentang pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN. Dan, lanjut Moeldoko, peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 tentang tata cara pengalihan pegawai KPK menjadi ASN.
“Dalam menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi nomor 70 tahun 2019 presiden mengingatkan bahwa alih status kepegawaian harus tetap memegang prinsip tidak boleh merugikan hak pegawai KPK,” ujarnya.
“Dan Presiden menyerahkan pada mekanisme yang berlaku di mana pimpinan KPK Sekjen KPK bersama-sama Kementerian PAN RB dan Kepala BKN bisa merumuskan kebijakan yang terbaik untuk memastikan prinsip itu dapat dibenahi,” tambahnya.
Moeldoko menuturkan, langkah ini perlu untuk memastikan KPK mendapatkan garda terbaik pemberantasan korupsi yang berintegritas dan berjiwa merah putih.
“Itu sebenarnya apa yang telah dipikirkan kita bersama. Jadi Janganlah persoalan ini, belum dipahami sepenuhnya oleh kita semuanya, tetapi justru digoreng kanan kiri akhirnya keluar dari substansi tujuan yang hendak dicapai,” ucapnya.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV