Kasus di Kemayoran, Begal Payudara Pesepeda Diancam Pidana Dua Tahun Penjara
Kriminal | 25 Mei 2021, 15:44 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Seorang pria yang diduga sebagai begal payudara pesepeda di Kemayoran, Jakarta Pusat terancam pidana penjara selama dua tahun.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Teuku Arsya Khadafi juga mengatakan pelaku dapat dijerat dengan Pasal 281 KUHP tentang tindak pidana asusila.
“Pelaku begal payudara pesepeda sudah kami amankan. Saat ini pelaku sudah dikenakan pasal 281 KUHP dengan ancaman dua tahun penjara," kata Arsya, Senin (24/5/2021).
Ajun Komisaris Besar Arsya menjelaskan dari pemeriksaan awal terhadap pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini, diketahui pria tersebut mengaku telah tiga kali membegal payudara pesepeda.
Baca Juga: Begal Payudara di Kemayoran Berhasil Ditangkap Warga, Korban Ganti Balas Layangkan Bogem Mentah
"Pelaku mengaku sudah tiga kali melakukan di Jakarta Pusat dan Jakarta Barat," imbuh Kasat Reskrim seperti dikutip dari TribunJakarta.
Sebagaimana diberitakan KompasTV sebelumnya, begal payudara tersebut dikejar oleh Jannah bersama suaminya yang mengendarai mobil. Pada video yang diunggan akun instagram @info_jakartapusat diketahui, pasutri ini mengejar sehingga pelaku begal payudara terjatuh dari sepeda motornya.
Pelaku begal dikejar karena pasutri ini melihatnya meremas payudara pesepeda perempuan di kawasan Jalan Industri Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Minggu (23/5/2021) pagi.
Mereka lantas melihat seorang perempuan tengah bersepeda seorang diri lalu dipepet oleh pengendara motor tanpa pelat nomor.
Baca Juga: Dua Perempuan di Karawang Kena Begal Payudara, Bupati Cellica: Pelaku Harus Dikasih Pelajaran
Penulis : Gading Persada Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV