ICW Akan Serahkan Surat Kepada Kapolri Terkait Desakan untuk Menarik Firli Bahuri dari KPK
Sosial | 25 Mei 2021, 13:16 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Indonesia Corruption Watch (ICW) akan menyerahkan surat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Surat dari Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi yang diwakilkan kepada ICW ini tentang desakan menarik Firli Bahuri dari Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Kami mendesak agar Kapolri dapat menarik Firli Bahuri sebagai Ketua KPK, atau bahkan, memberhentikan yang bersangkutan sebagai anggota Polri aktif," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, Selasa (25/5/2021).
Baca Juga: Pimpinan KPK, Menpan RB, dan Kepala BKN Rapat Tertutup Bahas 75 Pegawai Tak Lulus TWK
Menurut Kurnia, surat tersebut akan diserahkan pada pukul 14.30 WIB langsung kepada Kapolri. Surat berisi pula mengenai sejumlah perilaku Ketua KPK yang disinyalir membuat kontroversi dan permintaan penarikan atau pemberhentian Komisaris Jenderal Firli Bahuri sebagai anggota kepolisian.
Beberapa kontroversi yang dimaksudkan oleh ICW, antara lain: pengembalian paksa penyidik Kompol Rossa Purbo Bekti, melakukan perbuatan melanggar etik karena saat menjadi penyidik, serta turut berperan dalam penonaktifan 75 pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Baca Juga: Dilaporkan Novel Baswedan Cs Soal TWK, KPK Beri Tanggapan
Diketahui sebelumnya, selain akan menerima surat dari Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi, Firli Bahuri beserta pimpinan KPK lainnya juga telah dilaporkan kepada Dewan pengawas KPK, Ombudsman RI, dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Sementara itu, hari ini Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo menggelar rapat tertutup dengan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri di kantor Badan Kepegawaian Negara.
Rapat tertutup ini dihadiri pula Kepala Badan Kepegawaian Negara, Bima Haria Wibisana dan wakil ketua KPK Nawawi Pamolango. Mereka membahas nasib 75 pegawai KPK yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK).
Rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait dengan 75 pegawai KPK yang sebelumnya tidak lolos TWK tidak dipecat.
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV