BPOM Cabut Izin Rekomendasi Obat Herbal Lianhua Donasi, Ini Kata Pakar Farmakologi UGM
Kesehatan | 24 Mei 2021, 16:14 WIBYOGYAKARTA, KOMPAS.TV- Dicabutnya rekomendasi produk Lianhua Qingwen Capsules (LQC) asal China yang masuk ke Indonesia sebagai donasi tanpa izin edar oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) membuat pakar farmakologi dan farmasi klinik UGM, Zullies Ikawati, angkat bicara.
Berdasarkan kajian BPOM, LQC donasi tidak menahan laju keparahan Covid-19, tidak menurunkan angka kematian, dan tidak mempercepat perubahan hasil swab test.
Zullies Ikawati menyebutkan ada dua macam produk LQC, yakni yang mempunyai izin BPOM sebagai obat tradisional dan LQC yang diperuntukkan sebagai donasi dalam penanganan Covid-19.
Ada perbedaan komposisi antara LQC donasi dan LQC yang terdaftar di BPOM.
Dalam produk donasi terkandung bahan ephedra yang masuk dalam negative list bahan obat tradisional berdasarkan ketentuan BPOM No: HK.00.05.41.1384 Tahun 2005 tentang Kriteria dan Tata Laksana Pendaftaran Obat Tradisional, Obat Herbal Terstandar, dan Fitofarmaka.
Baca Juga: Dinkes Pontianak Dapat Bantuan Obat Herbal untuk Bantu Tangani Covid-19
“Bahan ini bisa menimbulkan dampak berbahaya bagi tubuh, seperti meningkatkan tekanan darah,” ujarnya, Senin (24/5/2021).
Ia mengungkapkan ada kesalahan informasi di masyarakat. LQC sebenarnya produk herbal untuk meringankan gejala flu. BPOM juga tidak pernah mengeluarkan izin edar LQC untuk penanganan Covid-19.
“Masyarakat harus berhati-hati menggunakan obat tradisional dan untuk memastikan keamanan produk lebih baik dicek di situs BPOM,” ucapnya.
Ia juga meminta masyarakat tidak mudah percaya dengan promosi produk herbal untuk penanganan penyakit apapun termasuk Covid-19, mengingat kandungan di dalamnya belum tentu jelas.
Penulis : Switzy Sabandar Editor : Eddward-S-Kennedy
Sumber : Kompas TV