> >

Mencari Urgensitas dan Dasar Hukum Penerbitan Plat Nomor Khusus Anggota DPR

Sapa indonesia | 24 Mei 2021, 10:31 WIB

KOMPAS.TV - Kepemilikan plat nomor polisi khusus anggota DPR RI, beberapa waktu terakhir ini menjadi perbincanagn publik karena menuai pro kontra di kalangan masyarakat.  

Sejumlah foto beredar di dunia maya yang menunjukkan plat khusus kendaraan akan dimiliki Anggota DPR RI.

Dalam foto ini terpasang plat nomor dengan logo menyerupai lambang DPR berwarna emas.

Kepemilikan plat nomor khusus Anggota DPR ini, mendapat kritik dari peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (FORMAPPI) Luicus Karus.

Lucius mempertanyakan urgensi adanya plat nomor tersebut.

Plat nomor khusus bagi anggota DPR ini mulai disosialisasikan berdasarkan Surat Telegram Kapolri, tertanggal 15 Maret 2021.

Disebutkan, plat nomor khusus Anggota DPR itu memiliki logo DPR RI.

Tak cuma itu,  plat nomor tersebut memiliki nomor anggota atau Kode Jabatan dan Nomor Registrasi.  Penomoran, penerbitan plat khusus anggota DPR RI dilaksanakan oleh Pejabat Unit Kerja Setjen DPR RI.

Sebagian kalangan menilai terlalu berlebihan, namun di sisi DPR menganggap ini penting untuk pengawasan berlalu lintas.

Apakah dasar hukum dan urgensi menggunakan plat nomor khusus DPR?

Simak pembahasan dan penjelasan dari Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno dan Analis Politik Ray Rangkuti.

Kami juga sudah berusaha untuk mengundang sejumlah anggota DPR namun sayangnya belum ada yang bersedia untuk hadir terkait topik ini.

Penulis : Anjani-Nur-Permatasari

Sumber : Kompas TV


TERBARU