Tidak Cuma PNS, Berikut Penerima Gaji Ke-13 dan Besarannya yang akan Cair Mulai 1 Juni 2021
Sosial | 24 Mei 2021, 09:00 WIBSOLO, KOMPAS.TV - Gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) akan cair 1 mulai Juni 2021. Mereka yang menerima tidak hanya pegawai negeri sipil (PNS) melainkan juga para aparatur negara lainnya, mulai dari wakil rakyat di Senayan, presiden dan wakil presiden, staf khusus, wakil menteri, gubernur hingga bupati.
Hal tersebut sebagaimana termaktub dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketigabelas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.
Berikut ini mereka yang akan menerima gaji ke-13, antara lain:
- PNS dan Calon PNS
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK)
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
Baca Juga: Serba-serbi Gaji ke-13: Sejarah, Waktu Pencairan, dan Rincian Komponen
- Pejabat Negara
- Wakil Menteri
- Staf Khusus di lingkungan kementerian/lembaga
- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi
- Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
- Hakim Ad hoc
- Pensiunan dan Penerima Pensiun
Baca Juga: Gaji ke-13 Cair 1 Juni Tanpa Tukin, Ini Daftar Komponennya
- Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
- Pimpinan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah
- Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik
- Pejabat yang Hak Keuangan atau Administrasinya disetarakan dengan Menteri, Pejabat Pimpinan Tinggi, Administrator, atau Pengawas
- Presiden dan Wakil Presiden
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari pusat hingga daerah
- Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota
- Gubernur dan Wakil Gubernur
Baca Juga: Anggota DPR Ramai-ramai Tolak Tax Amnesty II Usulan Pemerintah
Besaran Gaji ke-13 yang akan Cair Mulai 1 Juni 2021
- Bagi PNS besarnya sama dengan gaji pokok, ditambah dengan tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
- Bagi Calon PNS sebesar 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan umum.
- Bagi Wakil Menteri paling banyak sebesar 85% dari gaji yang diberikan kepada Menteri.
- Bagi Pensiunan dan Penerima Pensiun sebesar pensiun pokok, ditambah dengan tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
- Besaran penerima lainnya diatur dalam PP RI Nomor 63 Tahun 2021
Penting diketahui, besaran gaji ke-13 akan sama dengan kebijakan tahun lalu, yakni tidak diberikan secara full atau penuh. Sebab, pemerintah masih melakukan refocusing anggaran untuk penanganan pandemi.
Selain itu, gaji ke-13 yang akan cair ini tanpa disertai dengan tunjangan kinerja. Hal tersebut sebagaimana telah disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani, pada Sabtu (8/5/2021) lalu.
Baca Juga: Ini Dia Rincian Besaran Gaji Ke-13 serta Penerimanya
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV