Ada Dugaan Kebocoran Data BPJS Kesehatan, Tjahjo Kumolo: Segera Sahkan RUU Perlindungan Data Pribadi
Hukum | 23 Mei 2021, 20:12 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRAB), Tjahjo Kumolo meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).
Pembahasan dan pengesahan RUU tersebut penting dilakukan untuk mencegah terjadinya peretasan dan penyalahgunaan data pribadi masyarakat.
Tjahjo tidak ingin kebocoran 279 data penduduk yang diduga berasal dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terjadi lagi.
“Kementerian PANRB mendorong DPR untuk segera mengesahkan RUU Perlindungan Data Pribadi demi terjaminnya data masyarakat, khususnya ASN yang dalam hal ini dirugikan atas kebocoran data BPJS Kesehatan tersebut,” kata Menteri Tjahjo dalam keterangan resminya, dikutip Minggu (23/5/2021).
Baca Juga: Polisi Sudah Buat Jadwal Pemanggilan Dirut BPJS Kesehatan Terkait Kebocoran 279 Juta Data Penduduk
RUU ini, lanjut Tjahjo, dinilai penting karena selama ini secara nyata terlihat bahwa penegak hukum masih kesulitan untuk menerapkan sanksi tegas yang sifatnya pidana kepada oknum yang membocorkan data konsumen.
“Sehingga penting agar RUU Perlindungan Data Pribadi disahkan dengan segera,” tegas Tjahjo.
Dalam kesempatan itu, mantan Menteri Dalam Negeri ini juga menyesalkan kebocoran data yang diduga berasal dari BPJS Kesehatan tersebut.
Sebab itu, dia mengaku mendukung Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk mengusut tuntas kebocoran data peserta BPJS Kesehatan, yang kemungkinan didalamnya terdapat data aparatur sipil negara (ASN).
“Kami mendukung Kemkominfo untuk mengusut tuntas kejadian kebocoran data WNI ini. Saya yakini data-data yang dimiliki ASN juga termasuk didalamnya,” ujar dia.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV