Selain Penjara, Narogong Wajib Bayar 2,15 Juta Dollar AS
Sapa indonesia | 22 Desember 2017, 08:45 WIBTerdakwa korupsi KTP elektronik Andi Narogong dijatuhi hukuman delapan tahun penjara.
Selain itu, Narogong juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 2,15 juta dollar AS.
Vonis ini dibacakan Kamis (21/12).
Andi Narogong menyatakan menerima vonis majelis hakim, dengan kata lain, tidak mengajukan banding.
Selain divonis, hakim juga menerima permohonan Narogong untuk bekerja sama dengan KPK sebagai justice collaborator.
Sumber : Kompas TV