Bakal Ada 1 Pasal Tambahan di UU ITE
Hukum | 22 Mei 2021, 17:12 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Akan ada tambahan satu pasal baru dalam rencana revisi terbatas terhadap Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Hal tersebut dikemukakan oleh Ketua Tim Kajian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang UU ITE, Sugeng Purnomo.
Sugeng yang sekaligus menjabat sebagai Deputi III Kemenko Polhukam menjelaskan, revisi terbatas itu akan menambahkan pasal 45 C. Pasal tersebut dirumuskan dari ketentuan tindak pidana yang diatur di luar UU ITE.
Ketentuan tersebut yakni terkait pemberitaan bohong yang menimbulkan keonaran yang diatur dalam pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946.
Selama ini, lanjut Sugeng, UU ITE hanya mengatur ketentuan tindak pidana pemberitaan bohong terkait konsumen transaksi elektronik sebagaimana termuat dalam Pasal 28 ayat 1 UU ITE.
Baca Juga: Revisi UU ITE Hanya Diubah Sedikit, Tambah Penjelasan Frasa dan Pedoman Implementasi
"Tapi kalau pemberitaan bohong lainnya yang menimbulkan keonaran, itu diatur dalam Pasal 14 pasal 15 Undang-Undang 1 tahun 1946. Itu kita coba konstruksikan ke dalam Pasal 45 C. Ini pasal baru," kata Sugeng secara daring pada Jumat (21/5/2021).
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengumumkan kesimpulan dari tim kajian UU ITE bentukan pemerintah saat konferensi pers pada Kamis (29/4/2021).
Sejumlah poin dalam kesimpulan yang telah dibuat oleh Tim Kajian UU ITE. Satu di antara poin kesimpulan tersebut adalah penambahan pasal 45 C.
Sementara ini, terkait dengan pasal 45 C, Mahfud tidak menjelaskan lebih jauh. Namun dalam salinan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tersebut, pasal 45, 45 A, dan 45 B Undang-Undang tersebut terkait dengan besaran ancaman hukuman kurungan penjara dan denda terhadap para pelanggar.
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV