> >

Hukum dalam Perkawinan Campuran

Melek hukum | 22 Mei 2021, 16:06 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV Melek Hukum kali ini akan membahas tentang perkawinan beda kewaraganegaraan atau pernikahan campuran. 

Disebut sebagai pernikahan campuran karena masing-masing memiliki perbedaan hukum pada kewarganegaraannya.

Baca Juga: Masinis Shinkansen Terancam Dihukum, Akibat Pergi ke Toilet Tiga Menit saat Kereta Melaju Cepat

Dilansir dari laman resmi Kemenlu, pasal 57 Undang-Undang Nomor 1 Tahun  1974  tersebut menyatakan  :

“Yang dimaksud dengan perkawinan campuran dalam Undang-Undang ini ialah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia”.

(ii). Pasal 60 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974  tersebut menyatakan :

(1)Perkawinan campuran tidak dapat dilangsungkan sebelum terbukti bahwa syarat-syarat perkawinan yang ditentukan oleh hukum yang  berlaku bagi pihak masing-masing telah dipenuhi.

Untuk membahasanya lebih lanjut, sudah bergabung dengan Titing Sugiarti dosen fakultas hukum Universitas Pancasila.

Penulis : Natasha-Ancely

Sumber : Kompas TV


TERBARU