Ini Syarat Dapat KPR Tapera, Tahap Awal Biayai 11.000 Rumah
Sosial | 22 Mei 2021, 13:40 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) bersama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN serta Perum Perumnas berkolaborasi untuk memberikan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Melalui kemitraan tersebut, masyarakat Indonesia kini dapat mengajukan fasilitas KPR Tapera dengan berbagai manfaat dan kemudahan.
Direktur Utama BTN Haru Koesmahargyo mengungkapkan, kerja sama tersebut bertujuan untuk mewujudkan mimpi besar dalam memenuhi kebutuhan rumah masyarakat Indonesia.
Bank BTN pun siap berinovasi untuk menghadirkan produk KPR Tapera sehingga mempercepat pencapaian target besar tersebut.
“Kami berkomitmen terus membantu BP Tapera untuk mewujudkan mimpi masyarakat Indonesia memiliki rumah yang layak huni," tegas Haru dari laman BP Tapera, Sabtu (22/5/2021).
Baca Juga: Menghitung Iuran Tapera "Tabungan Perumahan Rakyat"
Syarat KPR Tapera
Meski demikian, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh para penerima manfaat KPR Tapera.
Di antaranya, peserta masuk ke dalam golongan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), belum memiliki rumah dan menjadi peserta Tapera aktif, serta lancar membayar simpanan selama 12 bulan.
Harga rumah yang dapat dimiliki peserta aktif Tapera sangat beragam yakni, mulai dari Rp 112 juta hingga Rp 292 juta.
Penulis : Fadhilah Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV