> >

Tujuh Tersangka Pemalsuan Surat Tes Antigen Covid-19 di Jakarta Terancam 6 Tahun Penjara

Kriminal | 22 Mei 2021, 13:30 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak tujuh orang tersangka pemalsuan surat hasil swab antigen covid-19 palsu ini, berhasil ditangkap petugas satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (21/05) sore.

Baca Juga: Bawa Surat Antigen Palsu, Pemudik Asal Semarang Ditangkap

Ketujuh tersangka ditangkap, saat ketahuan memalsukan hasil swab antigen yang digunakan untuk akses berlibur ke Pulau Seribu, dari Pelabuhan Kali Adem, Jakarta Utara.

Dari hasil pemeriksaan petugas, surat hasil swab antigen covid-19 palsu dibuat oleh tersangka berinisial JA, dengan menggunakan laptop dan printer miliknya.

Sementara itu, dokter yang menjadi korban pemalsuan tanda tangan dalam surat swab palsu tersebut, menyayangkan adanya kasus pemalsuan ini.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Pembuat Suket Antigen Palsu

Sebagai dokter, dirinya khawatir penyebaran covid-19 kembali meningkat, ditengah melandainya pandemi.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 263 ayat 1 dan 2 kitab unda-undang hukum acara pidana, tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. 

Penulis : Dea-Davina

Sumber : Kompas TV


TERBARU