> >

Kejaksaan Agung Sita 151 Bidang Tanah Milik Benny Tjokro di NTB Terkait Perkara ASABRI

Hukum | 21 Mei 2021, 22:09 WIB


 

Kejaksaan Agung sita aset milik tersangka Benny Tjokro Saputro terkait perkara ASABRI yang merugikan keuangan negara hingga Rp23 Triliun (Sumber: istimewa)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Kejaksaan Agung kembali melakukan tindakan penyitaan barang bukti dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) yang merugikan keuangan negara Rp23 Triliun.

Pernyataan itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan tertulis Jumat (21/5/2021).

“Kali ini yang berhasil disita dalam perkara tersebut yakni aset-aset milik dan atau yang terkait Tersangka BTS berupa 151 (seratus lima puluh satu) bidang tanah dengan luas sekitar 2.972.066 M2 yang terletak di Desa Sepayung, Kecamatan Plampang Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat,” kata Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Leonard mengatakan, penyitaan 151 bidang tanah tersebut telah mendapatkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa Besar.

Baca Juga: Kasus Korupsi Asabri, Kejagung Periksa Ahli, Tersangka, dan Enam Saksi

“Terhadap aset-aset para Tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya,” ujarnya.

Sementara itu hari ini, Tim Jaksa Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap 10 saksi dan satu orang Tersangka terkait Perkara Asabri.

Saksi yang diperiksa antara lain:

  1. DGS selaku Custody Operation Head PT. Bank DBS Indonesia-Custody. Saksi diperiksa terkait klarifikasi reksadana yang sudah disita di perkara AJS.
  2. M selaku Custody Operation Head Deutsche Bank A.G-Custody. Saksi diperiksa terkait klarifikasi reksadana yang sudah disita di perkara AJS.
  3. R selaku Custody Operation Head PT. Bank Mandiri-Custody. Saksi diperiksa terkait klarifikasi reksadana yang sudah disita di perkara AJS.
  4. AH selaku Custody Operation Head PT. Bank Central Asia-Custody. Saksi diperiksa terkait klarifikasi reksadana yang sudah disita di perkara AJS.
  5. H selaku Custody Operation Head Citibank N.A.-Custody. Saksi diperiksa terkait klarifikasi reksadana yang sudah disita di perkara AJS.
  6. L selaku Custody Operation Head PT. Bank HSBC Indonesia-Custody. Saksi diperiksa terkait klarifikasi reksadana yang sudah disita di perkara AJS.
  7. JJ selaku Custody Operation Head Bank Standard Chartered-Custody. Saksi diperiksa terkait klarifikasi reksadana yang sudah disita di perkara AJS.
  8. AK selaku Custody Operation Head PT. Bank CIMB Niaga-Custody. Saksi diperiksa terkait klarifikasi reksadana yang sudah disita di perkara AJS.
  9. JCT selaku Direktur Utama PT. Bravo Target Selaras. Saksi diperiksa terkait penelusuran aset Tersangka BTS di PT. Bravo Target Selaras.
  10. CM selaku Karyawan PT. Rimo International Lestari, Tbk. Saksi diperiksa terkait penyitaan BT soal aset PT. Rimo International Lestari Tbk., PT. Sinergi Megah Internusa Tbk dan PT. Duta Regency Karunia.

“Sementara untuk Tersangka yang diperiksa yaitu Tersangka IWS selaku Mantan Kepala Divisi Investasi PT. Asabri di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Tangerang, Kecamatan Jambe, Tangerang, Banten,” ujar Leonard.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Eddward-S-Kennedy

Sumber : Kompas TV


TERBARU