> >

Ramai-ramai Wakil Rakyat Pasang Pelat Nomor Kendaraan Khusus, Wakil Ketua DPR: Permudah Pemantauan

Sosial | 21 Mei 2021, 15:51 WIB
Salah satu kendaraan yang diduga milik salah satu anggota DPR RI sudah terpasang pelat nomor khusus. (Sumber: Grup Whatssapp via kompas.com )

JAKARTA, KOMPAS.TV- Fasilitas istimewa kembali diterima para wakil rakyat anggota DPR RI berupa pelat nomor khusus yang terpasang di kendaraan mereka.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad pun membenarkan adanya pemberian pelat nomor khusus kepada setiap kendaraan anggota DPR RI.

Menurut Dasco, pelat nomor kendaraan khusus tersebut produk dari Mahkamah Kehormatan Dewan yang kemudian dibuat aturan melalui Sekretariat Jenderal.

Kemudian aturan itu telah tertuang dalam TR Kapolri untuk disosialisasikan ke seluruh Polda.

Baca Juga: Ditilang karena Pakai Pelat Nomor Aneh, Pengendara Pajero Ini Ngaku Warga Kekaisaran Sunda Nusantara

"Pelat nomor itu adalah produk dari Mahkamah Kehormatan Dewan, yang kemudian dibuat peraturan Sekjen dan TR dari Kapolri untuk diwajibkan kepada anggota," kata Dasco di kompleks Parlemen Jakarta, Jumat (21/5/2021).

Ia menyebut, tujuan dibuat pelat khusus tersebut untuk memudahkan pemantauan anggota DPR.

"Agar mudah dipantau di DPR sendiri, gampang dikenali mana anggota mana bukan. Di jalan raya bisa dipantau apabila kemudian ada mobil yang melakukan pelanggaran," ujarnya.

Pria yang juga Ketua Harian DPP Gerindra itu mengungkapkan, sebelum ada pelat nomor kendaraan khusus, sulit membuktikan jika anggota DPR melakukan pelanggaran lalu lintas.

Baca Juga: Kenapa Tidak Ada Pelat Nomor C di Indonesia?

Penulis : Gading Persada Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU