> >

Ini Penjelasan Ombudsman Terkait Laporan Dugaan Adanya Maladministrasi Tes Wawasan Kebangsaan

Sapa indonesia | 21 Mei 2021, 11:32 WIB

KOMPAS.TV - Gonjang ganjing di tubuh KPK terkait hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) para Penyidik KPK terus berlanjut. 

Kamis kemarin (20/5), perwakilan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK melaporkan pimpinan KPK ke Ombudsman.

Yang dilaporkan mulai dari pelaksanaan tes wawasan kebangsaan, hingga terbitnya surat penonaktifan 75 pegawai KPK.

Laporan berkaitan dengan dugaan maladministrasi TWK.
 
Menanggapi laporan itu, Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Mokh Najih mengatakan akan mendalami terlebih dahulu laporan yang sudah diserahkan sesuai prosedur dan kewenangan. 

Pasalnya, Ombudsman memiliki kewenangan untuk memeriksa siapa pun yang dilaporkan.

Laporan ini merupakan buntut dari 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus atau tak memenuhi syarat dalam asessment tes wawasan kebangsaan.

Kini, sejumlah akun jejaring sosial milik  tokoh KPK dan aktivis KPK yang vokal menyuarakan masalah Tes Wawasan Kebangsaan, diretas.

Simak pembahasan selengkapnya mengenai polemik pegawai KPK tak lulus TWK bersama Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Roberth Na Endi Jaweng, kemudian ada Profesor Azyumadi Azra salah satu guru besar dari UIN Syarief Hidayatullah yang menolak TWK, dan Komisioner KPK 2015-2019, Thony Saut Situmorang.
 

Penulis : Anjani-Nur-Permatasari

Sumber : Kompas TV


TERBARU