Gempuran Pencurian Ikan hingga Transaksi BBM Ilegal di Perairan Natuna
Hukum | 21 Mei 2021, 08:37 WIBPONTIANAK, KOMPAS.TV – Hingga Mei tahun 2021, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menahan 92 kapal asing yang menangkap ikan secara ilegal di wilayah perairan Indonesia. Namun, bukan hanya masalah pencurian ikan yang terjadi di perairan Indonesia, tetapi juga kasus transfer minyak ilegal dari kapal supertanker.
Sebelumnya, KKP menahan enam kapal berbendera Vietnam yang menangkap ikan di perairan Natuna Utara, Minggu (16/5/2021). Jumlah tangkapan dalam sekali operasi itu yang terbesar pada tahun ini, dilansir dari Kompas.id (21/5/2021).
Transfer Minyak Ilegal
Sementara itu, dari Kepulauan Riau, majelis hakim Pengadilan Negeri Batam kemarin menunda pembacaan putusan perkara transfer minyak ilegal dari kapal supertanker berbendera Iran ke supertanker berbendera Panama.
Sidang pembacaan putusan dijadwalkan ulang pada Selasa (25/5/2021).
“Perkara ini menarik perhatian nasional dan internasional, jadi kami masih bermusyawarah dan banyak hal harus kami pertimbangkan kembali,” terang Ketua Majelis Hakim David Sitorus.
Baca Juga: KKP Kembali Menangkap 6 Kapal Vietnam di Perairan Natuna
Sidang perkara transfer minyak ilegal tersebut digelar dua kali. Sidang pertama menghadirkan terdakwa nakhoda supertanker berbendera Panama MT Freya, Chen Yi Qun. Sementara sidang kedua menghadirkan terdakwa nakhoda supertanker berbendera Iran MT Horse, Mehdi Monghasemjahromi.
Supertanker MT Horse dan MT Freya ditangkap Kapal Negara (KN) Marore-322 milik Badan Keamanan Laut (Bakamla) di perairan Kalimantan Barat pada 24 Januari 2021.
Saat itu, KN Marore-322 memergoki MT Horse yang mengangkut 282.850 metrik ton minyak mentah tengah memindahkan muatannya ke MT Freya. Kedua supertanker itu dibawa ke Batam untuk menjalani proses hukum.
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV