> >

Birokrasi Penanganan Bencana Berbelit-Belit, Komisi VIII DPR Usul Revisi Undang-Undang

Sosial | 20 Mei 2021, 12:39 WIB
Sejumlah warga mendapat pertolongan medis di posko bajir yang berada di gudang BNPB di kawasan Pondok Gede Permai, Jati Asih, Bekasi, Jawa Barat, Kamis(2/1/2020). Banjir di kawasan tersebut, merupakan banjir terparah di wilayah Bekasi. (Sumber: KOMPAS.com/M ZAENUDDIN)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Kurang sigapnya pemerintah da­erah (pemda) dan lemahnya koordinasi antarlembaga terkait dengan penanggulangan bencana dinilai menjadi sa­lah satu penyebab utama lambannya penanganan bencana di Indonesia.

Di sisi lain, masyarakat berharap penanganan bencana dapat dilakukan dengan cepat tanpa melalui alur birokrasi yang panjang.

Merespon harapan masyarakat tersebut, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menyampaikan, salah satu yang diupayakan Komisi VIII DPR RI dalam mewujudkannya adalah dengan melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Hal ini disampaikan Marwan saat memimpin pertemuan Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VIII DPR RI dengan Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan beserta jajaran, dan turut dihadiri oleh perwakilan Kementerian Sosial, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di Serdang, Sumatera Utara, Rabu (19/5/2021).

Baca juga: Lewat Ketua Komisi VIII DPR KPK Telusuri Dugaan Bagi-Bagi Kuota Paket Bansos

“Mengapa muncul inisiatif untuk merevisi ini, karena berbagai masukan yang muncul ketika melakukan kunjungan (aspirasi). Ada harapan dari masyarakat maupun pemerintah daerah agar BNPB diperkuat perannya agar mampu menangani kebencanaan dengan baik dan terkendali dengan cepat untuk melakukan penanggulangan,” ucap politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

Marwan melanjtukan, hal itu juga merupakan aspirasi dari berbagai daerah yang menginginkan penguatan BNPB. Dikarenakan, selama ini masyarakat beranggapan alur birokrasi dalam penanganan bencana cukup panjang dan agak berbelit-belit. 

Dalam perjalanannya, urai Marwan, Komisi VIII DPR RI mengusulkan untuk memasukkan revisi UU Penanggulangan Bencana ke dalam prolegnas dan sudah mendapat persetujuan dari pemerintah. Namun dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah, sama sekali tidak menyebut BNPB. Artinya BNPB akan hilang secara kelembagaan.

Karena itu, Komisi VIII masih bersikeras agar BNPB diperkuat baik itu secara kelembagaan maupun secara tupoksinya.

Baca juga: Mensos Risma Usul Terorisme Masuk RUU Penanggulangan Bencana, Ini Alasannya

Sementara itu, Bupati Deli Serdang Anshari Tambunan berharap, dengan adanya revisi UU Penanggulangan Bencana ini dapat menyelesaiakan masalah-masalah dalam penanganan kebencanaan.

Penulis : Baitur Rohman Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU