> >

Respons Pelaporan 75 Pegawai, Alexander Marwata: Pimpinan KPK Serahkan Sepenuhnya ke Dewan Pengawas

Berita utama | 19 Mei 2021, 14:34 WIB
Ilustrasi KPK (Sumber: TOTO SIHONO)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Wakil Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata menghormati laporan perihal 75 pegawai yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) ke Dewan Pengawas KPK.

Alexander Marwata menilai laporan tersebut adalah hak masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran di KPK.

“Pimpinan KPK menyerahkan sepenuhnya tindak lanjut pelaporan tersebut kepada Dewan Pengawas KPK sesuai dengan tugas dan kewenangan Dewan Pengawas,” kata Alexander Marwata seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu (19/05/2021).

Baca Juga: Polemik TWK, MAKI Sebut Pernyataan Presiden Joko Widodo Bisa Memperbaiki Kinerja KPK

Dalam keterangannya, Alexander Marwata menuturkan setiap kebijakan yang lahir di KPK merupakan hasil diskusi. Alexander Marwata menegaskan tidak ada produk kebijakan yang diputuskan oleh individu pimpinan KPK.

“Sebelum mengambil keputusan, kami pimpinan, selalu membahas dan berdiskusi tidak saja dengan semua pimpinan, bahkan dengan jajaran pejabat struktural KPK,” ujarnya.

Baca Juga: Anggota DPR Desak Pimpinan KPK Cabut Surat Keputusan Penonaktifan 75 Pegawai yang Tak Lolos TWK

“Hal ini kami lakukan sebagai perwujudan kolektif kolegial, semua keputusan yang diambil adalah keputusan bersama, bukan keputusan Individu salah seorang Pimpinan KPK," tambahnya.

Sebelumnya, 75 pegawai yang tercatat tidak memenuhi syarat dalam TWK melaporkan semua Pimpinan KPK ke Dewas KPK. Dalam laporan tersebut, semua Pimpinan KPK diduga telah melakukan pelanggaran kode etik.

Baca Juga: Apresiasi Respons Jokowi Soal 75 Pegawai KPK, MAKI: Ini Memang Diperlukan, Bukan Intervensi

Penyidik senior KPK Novel Baswedan mengungkapkan pihaknya melihat surat keputusan nomor 652 tahun 2021 yang berisi upaya untuk menyingkirkan pegawai KPK yang selama ini dinilai berdedikasi.

Novel mengatakan, surat keputusan tersebut sudah ditandatangi oleh Ketua KPK Firli Bahuri pada 7 Maret 2021 dan berisi pemberitahuan hasil tes asesmen TWK. Tak hanya itu, dalam SK tersebut ada perintah pembebastugasan 75 pegawai yang dinilai tak lulus TWK.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU