Kasus Korupsi Asabri, Kejagung Periksa Ahli, Tersangka, dan Enam Saksi
Hukum | 19 Mei 2021, 12:36 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa satu orang ahli, satu orang tersangka, dan enam saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri.
Satu ahli yang diperiksa yaitu AD dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Sementara tersangka yang diperiksa adalah Ilham W. Siregar selaku Kadiv Investasi PT Asabri Juli 2012-Januari 2017.
Baca Juga: Kejagung Periksa Enam Saksi Korupsi Asabri, Ada Eks Komisaris hingga Komut
"(Tersangka) diperiksa terkait dengan aset-aset hasil tindak pidana korupsi PT Tricore dan PT Dana Lingkar di mana dari kedua perusahaan tersebut, beneficial owner-nya adalah tersangka IWS dan konfirmasi tentang aliran dana rekening tersangka IWS," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dikutip dari Kompas.com, Rabu (18/5/2021).
Tak hanya itu, penyidik juga memeriksa enam orang saksi dalam perkara ini, yaitu SH selaku Direktur Utama PT Trada Alam Minera, WW selaku Direktur PT Asia Raya Kapital, TAW selaku Direktur Utama PT Asia Raya Kapital, dan DPS selaku Custodian Service Head PT Bank Mega Tbk.
Dua orang lainnya, yakni AP dan AK diperiksa terkait menjadi pengurus di perusahaan-perusahaan milik tersangka Heru Hidayat. Hingga kini, ada sembilan tersangka dalam perkara dugaan korupsi Asabri.
Kesembilan tersangka yaitu, yaitu Jimmy Sutopo selaku Direktur Jakarta Emiten Investor Relation, Benny Tjokrosaputro selaku Direktur PT Hanson Internasional, mantan Direktur Utama PT Asabri, Adam R Damiri dan Sonny Widjaja.
Baca Juga: Jenazah 2 Prajurit TNI yang Gugur di Papua akan Diterbangkan ke Kampung Halaman di NTT dan Ambon
Selain itu, Bachtiar Effendi selaku Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014, Hari Setiono selaku Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019, Ilham W. Siregar selaku Kadiv Investasi PT Asabri Juli 2012-Januari 2017, Heru Hidayat selaku Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra, juga Lukman Purnomosidi sebagai Direktur Utama PT Prima Jaringan.
Diketahui sebelumnya, kerugian negara pada perkara ini ditaksir mencapai Rp 23,73 triliun. Saat ini penyidik Kejaksaan Agung sudah mulai melaksanakan proses klarifikasi penghitungan kerugian keuangan negara bersama auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV