Warga Laporkan Ratusan ASN Nekat Mudik, Ini Langkah Tjahjo Kumolo
Peristiwa | 18 Mei 2021, 16:06 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Tjahjo Kumolo mengambil langkah terkait laporan 134 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang nekat mudik saat lebaran kemarin.
Padahal, para ASN itu telah dilarang untuk mudik lebaran.
Ratusan ASN yang melanggar aturan itu diminta untuk mengklarifikasi.
Pemerintah dengan tegas memutuskan periode 6 sampai 17 Mei seluruh masyarakat diminta untuk tidak melakukan perjalanan ke luar daerah atau mudik selama libur Lebaran.
Hal itu sesuai Surat Edaran Kepala Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.
“Jika terbukti bersalah, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat memberikan sanksi,” ujarnya dalam siaran pers, Selasa (18/5/2021).
Baca Juga: Libur Lebaran Berakhir, Menpan RB Tjahjo Kumolo Singgung Sanksi Berat ASN Nekat Mudik
Pemberian saksi disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Selain itu, juga berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Sanksi yang dijatuhkan tergantung jenis dan dampak pelanggaran.
Penulis : Switzy Sabandar Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV