> >

Penjelasan Jubir Kemenkes Terkait Penghentian Sementara Penggunaan Vaksin AstraZeneca CTMAV547

Sapa indonesia | 18 Mei 2021, 11:30 WIB

KOMPAS.TV - Penggunaan vaksin buatan AstraZeneca dengan nomor produksi CTMAV547 dihentikan sementara menyusul uji toksisitas dan strerilitas dari BPOM.

Namun, Pemerintah menegaskan batch atau produksi lain dari vaksin AstraZeneca tetap dilanjutkan alias tidak dihentikan.

Sebelumnya, Trio Fauqi Firdaus, Warga Jakarta Timur tercatat sebagai kasus Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi atau KIPI berat pertama yang meninggal pada 6 Mei, sehari setelah menerima suntikan kedua vaksin AstraZeneca.

Menurut Siti Nadia Tarmizi, hasil investigasi terbaru Komisi Nasional KIPI dan Komda KIPI DKI Jakarta, belum dapat menentukan penyebab kematian penerima vaksin dan membutuhkan investigasi lanjutan.

Di sisi lain, Badan POM juga menginvestigasi aspek toksisitas dan sterilistas, salah satu batch vaksin AstraZeneca yang diterima Indonesia.

Saat menemui keluarga Almarhum Trio Fauqi Firdaus, Ketua Komnas KIPI Hindra Irawan, membenarkan belum adanya data kuat, keterkaitan kematian almarhum dan vaksin AstraZeneca.

Komnas KIPI akan melanjutkan investigasi, salah satunya dengan otopsi jenazah almarhum.

Pihak keluarga Trio juga mengonfirmasi telah mengizinkan otopsi dilaksanakan untuk menemukan penyebab kematian almarhum.

Menurut Jubir Kemenkes, batch atau kode produksi vaksin AstraZeneca yang dihentikan distribusi dan penggunaannya sementara ini adalah Batch CTMVA-547.

Kebijakan ini diambil sebagai tindak lanjut dari laporan 2 kasus Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) serius yang diduga berkaitan dengan AstraZeneca Batch CTMAV547.

Vaksin AstraZeneca Batch CTMVA-547 yang distop jumlahnya mencapai 448.480 dosis yang sebelumnya telah didistribusikan untuk vaksinasi TNI, wilayah DKI Jakarta dan Sulawesi Utara. 

Simak penjelasan selengkapnya dari Juru Bicara Pemerintah untuk Vaksinasi Dari Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi

Penulis : Anjani-Nur-Permatasari

Sumber : Kompas TV


TERBARU