Dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK Karena Diduga Melanggar Etik, Ini Komentar Indriyanto
Politik | 18 Mei 2021, 09:23 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indriyanto menganggap wajar terkait langkah pegawai yang melaporkan dirinya ke Dewas KPK.
Perwakilan dari 75 anggota pegawai KPK yang dinyatakan Tak Memenuhi Syarat (TMS) dalam asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) melaporkan Indriyanto kepada Dewan Pengawas KPK.
Baca Juga: Jokowi: Tes Kebangsaan Bukan untuk Pecat Pegawai KPK
Terkait laporan yang dilayangkan para pegawai KPK, anggota dewas KPK Indriyanto menganggap wajar.
"Secara pribadi, wajar saja dan saya maklumi laporan kekecewaan tersebut. Saya menghormati laporan tersebut," ungkap Indriyanto, Senin (17/5/2021), dikutip Kompas.com.
Indriyanto mengaku belum mengetahui perihal isi laporan tersebut. Namun, dugaannya terkait dengan persoalan pro kontra legitimasi Surat Keputusan (SK) Nomor 652 KPK tentang hasil tes asesmen TWK dan pembebasan tugas para anggota yang tidak lolos.
Baca Juga: Sikap 75 Pegawai KPK Terhadap Pernyataan Presiden Jokowi Soal Status Penonaktifan dan TWK
"Ini hanya persoalan pendapat pro kontra legitimasi SK Keputusan Pimpinan. Secara pribadi, pendapat hukum saya untuk meluruskan dan menghindari adanya 'misleading conclusion' kepada masyarakat terhadap eksistensi dan integritas lembaga KPK," jelasnya.
Diketahui, laporan yang disampaikan penyidik senior KPK Novel Baswedan dan Direktur Pembinaan Jaringan Antarkomisi dan Instansi (PJKAKI) Sujanarko, yakni terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Indriyanto.
Pelanggaran etik tersebut perihal anggota Dewas KPK yang ikut serta dalam operasional kerja di KPK. Padahal, tugas yang seharusnya dijalankan oleh anggota Dewas KPK adalah menjalankan fungsi pengawasan dan menjadi hakim etik atas kinerja pimpinan dan pegawai KPK.
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV