> >

Babak Baru Kisruh Test Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK

Peristiwa | 18 Mei 2021, 05:00 WIB
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Baru KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. (Sumber: KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Kasus test wawasan kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasuki babak baru. 

Kali ini, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi berencana akan melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ke Komnas HAM dan Ombudsman RI. 

Pelaporan ini merupakan buntut dari tindakan Firli yang menonaktifkan 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK.

"Dalam waktu dekat kami akan ke Ombudsman, juga ke Komnas HAM," ujar Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati dalam keterangannya, Senin (17/5/2021). 

Firli akan dilaporkan karena TWK yang digelar  tak ada dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 atas perubahan UU Nomor 30 Tahun 1999 tentang KPK. 

Menurut Asfinawati,  perlawanan akan terus dilakukan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi karena pemberantasan korupsi sudah berada di titik yang mengkhawatirkan. 

Rencana pelaporan itu bertepatan dengan sikap Presiden Joko Widodo terhadap 75 pegawai KPK yang dinyatakan tak lolos.

Presiden menyatakan bahwa 75 pegawai yang tidak lolos masih bisa diberikan pendampingan.

Baca Juga: Jokowi Usul Beri Pendidikan Kedinasan Wawasan Kebangsaan pada 75 Pegawai KPK yang Tak Lolos ASN

Menurut  Jokowi,  hasil tes wawasan kebangsaan tidak lantas dijadikan alasan untuk memberhentika para pegawai yang tidka lulus. 

Penulis : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU