Presiden Jokowi Minta Ketua KPK, Menpan RB, dan BKN Patuhi Putusan MK untuk 75 Pegawai Tak Lolos TWK
Berita utama | 17 Mei 2021, 16:13 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Presiden Joko Widodo mengatakan, sependapat dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (KPK) dalam putusan pengujian undang-undang nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua KPK.
Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, tegas dinyatakan bahwa pengalihan status pegawai KPK tidak boleh merugikan hak pegawai KPK.
“Yang menyatakan bahwa proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN,” ujarnya Presiden Joko Widodo terkait polemik 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos dalam Tes Wawasan Kebangsaan, Senin (17/5/2021).
Baca Juga: 75 Pegawai KPK Serukan Perlawanan, Firli Bahuri Dilaporkan ke Dewan Pengawas
Atas dasar itu, Presiden Jokowi meminta kepada para pihak terkait untuk merancang tindak lanjut 75 pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan. Khususnya, pimpinan KPK Firli Bahuri, Menpan RB Tjahjo Kumolo, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
“Saya meminta kepada para pihak yang terkait, khususnya Pimpinan KPK, Menpan RB dan juga Kepala BKN untuk merancang tindak lanjut 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes dengan prinsip sebagaimana yang saya sampaikan tadi,” tegasnya.
Baca Juga: Bantah Pecat 75 Pegawai Tak Lolos TWK, KPK Tegaskan Akan Ambil Keputusan Terbaik Sesuai Aturan
Dalam pernyataannya, Presiden Jokowi mengatakan KPK harus memiliki sumber daya manusia (SDM) terbaik dan berkomitmen tinggi dalam upaya pemberantasan korupsi.
“KPK harus memiliki SDM-SDM terbaik dan berkomitmen tinggi dalam upaya pemberantasan korupsi,” kata Presiden Jokowi.
“Oleh karena itu pengalihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara ASN harus menjadi bagian dari upaya untuk pemberantasan korupsi yang lebih sistematis,” tambahnya.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Eddward-S-Kennedy
Sumber : Kompas TV