> >

Sidang Kasus Kerumunan Digelar Hari Ini, Rizieq Shihab Kembali Hadirkan Saksi Meringankan

Hukum | 17 Mei 2021, 09:08 WIB
Suasana sidang Rizieq Shihab dan lima mantan Petinggi FPI lainnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (3/5/2021). (Sumber: KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA ACHMAD)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali gelar sidang kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Bogor, Jawa Barat hari ini, Senin (17/5/2021) dengan terdakwa Rizieq Shihab dan kawan-kawan.

Sidang yang akan digelar secara langsung dan virtual ini diajukan terdakwa melalui kuasa hukumnya guna menghadirkan saksi meringankan.

Menurut Humas PN Jaktim, Alex Adam Faisal pihak terdakwa akan menghadirkan ahli epidemiologi dan ahli bahasa.

Baca Juga: Lebaran di Rutan Mabes Polri, Rizieq Shihab Dijenguk Keluarga dan Mohon Doa Kemenangan

"Agenda pemeriksaan ahli epidemiologi dan ahli bahasa dari terdakwa atau kuasa hukumnya. Waktu persidangan setelah Ishoma," kata Alex Adam Faisal, Senin (17/5/2021).

Diketahui sebelumnya, PN Jaktim telah mendakwa Rizieq Shihab dan lima lainnya karena menghasut masyarakat untuk melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang sedang berlangsung di Jakarta.

Atas hal tersebut, Rizieq Shihab, Shabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi, Maman Suryadi, dan Haris Ubaidillah dijerat dengan hukuman Pasal 160 KUHP jo Pasal 99 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian Pasal 216 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan atau ketiga Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Kasus Kerumunan Rizieq Shihab, Majelis Hakim Tunda Pembacaan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum

Kemudian, pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 82A ayat (1) jo 59 ayat (3) huruf c dan d UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU nomor 17 Tahun 2013 tenang Organisasi Kemasyarakatan menjadi UU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 ayat (1) KUHP.

Adapun agenda sidang hari ini merupakan kesempatan terakhir bagi para terdakwa untuk menghadirkan saksi ahli untuk meringankan. Pasalnya, pada Senin (10/5/2021) lalu pembacaan tuntutan ditunda oleh Majelis Hakim PN Jaktim.

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU