> >

Tempat Wisata Ibu Kota Hanya Boleh Dikunjungi Pemilik KTP DKI Jakarta hingga 16 Mei 2021

Sosial | 14 Mei 2021, 18:49 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat meninjau penerapan protokol kesehatan di sejumlah pasar di Jakarta, Sabtu (8/5/2021). (Sumber: Instagram Anies Baswedan)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, melarang warga yang tidak memiliki KTP Jakarta untuk memasuki kawasan wisata yang ada di Ibu Kota hingga Minggu, 16 Mei 2021 mendatang. 

"Kalau mau berwisata di DKI Jakarta harus memiliki KTP Jakarta dari hari ini sampai Minggu, 16 Mei, besok," kata Anies, Jumat (14/5/2021), dalam konferensi pers di Balai Kota, Jakarta. 

Kebijakan itu diambil sebagai salah satu langkah untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 yang biasa terjadi setelah libur panjang juga antisipasi akan arus balik pemudik yang akan memasuki wilayah DKI Jakarta. 

Pengunjung tempat wisata juga akan dibatasi yakni hanya sebanyak 30 persen. 

Ia menegaskan akan menegur pengelola tempat wisata yang kedapatan tetap menerima pengunjung tidak ber-KTP Jakarta.

"Tidak boleh itu (menerima pengunjung tidak ber-KTP Jakarta), yang boleh masuk tempat wisata hanya yang ber-KTP Jakarta. Nanti saya tegur langsung. Sudah jelas, instruksinya begitu. Harus warga DKI," kata Anies.

Pengunjung yang tidak memiliki KTP DKI Jakarta dapat kembali mengunjungi tempat wisata setelah 16 Mei 2021. 

Baca Juga: Anies: DKI Jakarta akan Terapkan Dua Lapis Pengamanan Arus Balik Mudik Lebaran

Sejumlah tempat wisata di jakarta sudah menyampaikan aturan tersebut, seperti Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta Selatan, dan Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta Utara. 

Kepala Humas Taman Margasatwa Ragunan Wahyudi Bambang mengatakan, pihaknya akan membatasi jumlah pengunjung untuk mencegah penyebaran Covid-19 sesuai dengan Seruan Gubernur (Sergub) Nomor 5/ 2021 yakni hanya 30 persen dari kapasitas.

Penulis : Hasya Nindita Editor : Eddward-S-Kennedy

Sumber : Kompas TV


TERBARU