> >

John Kei Dituntut 18 Tahun Penjara Atas Kasus Pembunuhan Anak Buah Nus Kei

Hukum | 12 Mei 2021, 08:15 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus pembunuhan berencana John Refra alias John Kei, dituntut hukuman 18 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Baca Juga: John Kei Dikawal 24 Pengacara, Pemicu Pembunuhan Kelompok Nus Kei Terkuak Saat Sidang

John Kei dianggap sebagai aktor utama, di balik pembunuhan anak buah Nus Kei pada bulan Juni tahun 2020 lalu.

Dalam sidang pembacaan tuntutan, John Kei dan enam terdakwa lainnya mengikuti persidangan secara virtual dan hanya kuasa hukum terdakwa yang hadir di ruang persidangan.

Menurut jaksa, hal-hal yang memberatkan terdakwa, antara lain pernah dihukum, masih dalam masa pembebasan bersyarat, dan tidak mengakui perbuatannya. 

Baca Juga: John Kei Blak-blakan Tak Akui Nus Kei Saudaranya, Perseteruannya Berawal Gara-gara Pinjam Uang

Selain John Kei, enam terdakwa lain juga dituntut 16 hingga 18 tahun penjara. 

Pengacara John Kei menyesalkan tuntutan Jaksa yang dinilai terlalu berat. 

Penulis : Dea-Davina

Sumber : Kompas TV


TERBARU