> >

Anggota Komisi III DPR Fraksi PPP: Kasus Pelanggaran HAM Jangan Digantung

Politik | 11 Mei 2021, 21:14 WIB
Aktivis mengikuti aksi kamisan untuk menuntut penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM berat, seperti Tragedi Semanggi 1 dan Tragedi Talangsari. (Sumber: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani, meminta Kejagung tidak terlalu lama menggantung status hukum kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat.

Menurutnya, proses yang berlarut, tanpa ada perkembangan berarti ini, kerap membuat keluarga korban kecewa.

Padahal, janji penuntasan pelanggaran HAM ada di program kerja Nawacita Jokowi, sebagaimana dilansir dari laman Kompas.id, Selasa (11/5/2021).

Sebagai penyidik, lanjut Arsul, Kejagung harus segera menentukan sikap hukum terhadap perkara yang sudah diselidiki oleh Komnas HAM.

Ketika memang perkara dianggap tidak layak untuk dilimpahkan ke pengadilan, hal itu harus disampaikan ke masyarakat secara jujur dengan argumen yang kuat. Dengan langkah itulah, masyarakat tidak akan menunggu berlarut-larut.

“Kasus pelanggaran HAM berat ini jangan dijadikan status quo. Kejaksaan Agung harus mengambil sikap, sampaikan pendapat apa rekomendasi mereka. Kalau kasus hanya bolak-balik dari Kejaksaan Agung ke Komnas HAM, yang terjadi hanya silang pendapat terus, tidak ada langkah maju penyelesaian kasus HAM berat,” tutur Arsul.

Baca Juga: Penyidik Ad Hoc Dinilai Bisa Jadi Solusi Atasi Kasus Pelanggaran HAM yang Mandek

Adapun, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Ali Mukartono mengatakan, pihaknya telah melakukan evaluasi terhadap berkas perkara kasus pelanggaran HAM berat.

Kemudian, evaluasi itu telah dilaporkan kepada Menteri Koordiantor Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam).

“Kemarin, kami laporkan bahwa tidak ada yang bisa ditindaklanjuti sebelum petunjuk itu dipenuhi Komnas HAM. Nah, ini mau diapakan? Kita menunggu arahan dari Menko Polhukam,” ujar Ali yang juga Wakil Ketua Tim Khusus atau Satuan Tugas Penuntasan Dugaan Pelanggaran HAM berat yang dibentuk Jaksa Agung.

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU