> >

John Kei Dituntut 18 Tahun Penjara atas Penyerangan di Green Lake City dan Duri Kosambi

Hukum | 11 Mei 2021, 18:47 WIB
Polisi membawa salah satu tersangka kejahatan John Kei saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/6/2020). Tim gabungan Polda Metro Jaya berhasil menangkap 30 orang yakni John Kei beserta anggota kelompoknya dalam kasus pengeroyokan, pembunuhan dan kekerasan di kawasan Duri Kosambi, Jakarta Barat dan Perumahan Green Lake City, Kota Tangerang, Banten pada Minggu 21 Juni 2020. (Sumber: ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Pengadilan Negeri Jakarta Barat meminta hakim menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara terhadap terdakwa John Refra alias John Kei.

Tuntutan 18 tahun terhadap John Kei lantaran terdakwa menurut JPU terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyeluruh dan menganjurkan melakukan pembunuhan berencana.

JPU juga menilai John Kei dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka berat.

Baca Juga: Kesaksian Putri John Kei: Berawal Dari Utang Piutang, Ditagih Tak Direspon Baik

Kemudian tanpa hak menyerahkan, mencoba menyerahkan, menguasai, membawa mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, senjata penikam, atau senjata penusuk.

John dianggap sebagai penganjur atas terbunuhnya seorang anak buah Nus Kei yang bernama Yustus Corwing alias Erwin.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa John Refra alias John Kei dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan permintaan tetap ditahan," ujar Jaksa saat membacakan surat tuntutan di PN Jakbar, Selasa (11/5/2021).

Dalam hal yang memberatkan tuntutan, yakni terdakwa pernah dihukum. Saat melakukan perbuatannya, John Kei masih dalam masa pembebasan bersyarat.

Baca Juga: 22 Anak Buah John Kei Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Hal yang memberatkan lainnya adalah tindakan John dianggap terstruktur dan mengakibatkan satu orang luka berat dan satu lainnya meninggal dunia.

Kemudian, tindakan John dikatakan jaksa membawa duka bagi keluarga korban serta meresahkan masyarakat.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU