John Kei Dituntut 18 Tahun Penjara atas Penyerangan di Green Lake City dan Duri Kosambi
Hukum | 11 Mei 2021, 18:47 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Pengadilan Negeri Jakarta Barat meminta hakim menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara terhadap terdakwa John Refra alias John Kei.
Tuntutan 18 tahun terhadap John Kei lantaran terdakwa menurut JPU terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyeluruh dan menganjurkan melakukan pembunuhan berencana.
JPU juga menilai John Kei dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka berat.
Baca Juga: Kesaksian Putri John Kei: Berawal Dari Utang Piutang, Ditagih Tak Direspon Baik
Kemudian tanpa hak menyerahkan, mencoba menyerahkan, menguasai, membawa mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, senjata penikam, atau senjata penusuk.
John dianggap sebagai penganjur atas terbunuhnya seorang anak buah Nus Kei yang bernama Yustus Corwing alias Erwin.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa John Refra alias John Kei dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan permintaan tetap ditahan," ujar Jaksa saat membacakan surat tuntutan di PN Jakbar, Selasa (11/5/2021).
Dalam hal yang memberatkan tuntutan, yakni terdakwa pernah dihukum. Saat melakukan perbuatannya, John Kei masih dalam masa pembebasan bersyarat.
Baca Juga: 22 Anak Buah John Kei Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Hal yang memberatkan lainnya adalah tindakan John dianggap terstruktur dan mengakibatkan satu orang luka berat dan satu lainnya meninggal dunia.
Kemudian, tindakan John dikatakan jaksa membawa duka bagi keluarga korban serta meresahkan masyarakat.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV