Dalam Persidangan, Petugas Rekam Medis RS Ummi Sebut Rizieq Dirawat dalam Kondisi Positif Covid-19
Update | 11 Mei 2021, 19:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang kasus tes swab Rizieq Shihab di Rumah Sakit Ummi Bogor hari ini (11/5) menghadirkan sejumlah saksi.
Salah satu saksi merupakan petugas rekam medis Rumah Sakit Ummi yang menjelaskan pelaporan data Rizieq ke Kementerian Kesehatan.
Dari 5 orang saksi yang dihadirkan jaksa, merupakan saksi fakta dan ahli.
Petugas rekam medis di RS Ummi tersebut bernama Feni Mayasafa dihadirkan sebagai saksi fakta dalam sidang lanjutan Habib Rizieq Shihab cs terkait kasus tes swab.
Feni dalam kesaksiannya di persidangan menyampaikan jika Rizieq benar datang ke RS Ummi pada 24 November 2020 lalu dalam keadaan terkonfirmasi positif covid-19.
Hal itu diawali saat jaksa penuntut umum mencecar Feni dalam ruang sidang.
Keterangan Rizieq dirawat dalam keadaan terkonfirmasi positif covid itu berdasarkan data teramedik RS Ummi.
"Saudara tahu (Rizieq masuk RS Ummi) dari mana?," tanya jaksa dalam persidangan.
"Dari data sistem pasien teramedik," jawab Feni.
Sampai akhirnya jaksa kemudian bertanya kepada Feni soal isi data teramedik pasien atas nama Rizieq. Menurut Feni Rizieq terdata sebagai pasien terkonfirmasi positif covid hanya saja tanpa hasil tes PCR jelas.
"Pasien terkonfirmasi (covid), tetapi tidak ada hasil. Tidak ada hasil swab test PCR," tutur Feni.
Dari hasil itu, Feni selaku petugas rekam medis melaporkan bahwa Rizieq terkonfirmasi covid ke laman Kementrian Kesehatan RI pada 26 November 2020. Pasalnya Rizieq dilaporkan secara nasional lantaran bukan merupakan warga asli Bogor.
Sebelumnya pada 21 April lalu Dokter RS Ummi Nerina Maya Kartiva mengatakan, Rizieq masuk RS Ummi dengan keadaan positif covid-19 berdasarkan hasil tes cepat antigen.
Penulis : Anjani-Nur-Permatasari
Sumber : Kompas TV