> >

Setelah Prabowo Subianto, Politikus PDIP juga Dikaitkan dengan Suap Ekspor Benih Lobster

Kriminal | 11 Mei 2021, 17:41 WIB
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo saat berkunjung ke Institute for Marine and Antarctic Studies (IMAS) Australia Kamis (27/1/2020). (Sumber: Kementerian Kelautan dan Perikanan)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Persidangan kasus suap perizinan ekspor benih lobster membeberkan fakta baru. Staf mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo mencatut nama politikus PDIP Aria Bima.

Staf khusus Edhy Prabowo itu bernama Andreau Pribadi. Ia mencatut nama anggota Komisi VI DPR RI itu untuk memuluskan perizinan ekspor benih lobster.

Andreau menyebut Aria Bima sebagai pemilik PT Anugerah Bina Niha yang ikut mendapat izin ekspor benih lobster atau benur (BBL).

Baca Juga: Terbukti Menyuap Edhy Prabowo di Kasus Ekspor Benih Lobster, Suharjito Dipenjara di Lapas Cibinong

Awalnya, Ketua Majelis Hakim Albertus Usada meminta jaksa bertanya pada Anton Setyo Nugroho, Kepala Bidang Jejaring Inovasi Maritim Kemenko Maritim.

"Apakah pada saat saksi menyerahkan uang tersebut, Pak Andreau katakan uang ini untuk Pak Menteri?" tanya jaksa. 

"Disampaikan itu ada, tapi saya tidak tahu apakah itu ke Pak Menteri atau tidak," jawab Anton saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/5/2021).

Kemudian, jaksa menanyakan ucapan Andreau saat Anton memberikan uang partisipasi Rp2,5 miliar untuk budi daya dan ekspor benur lobster dari PT Anugerah Bina Niha.

"Jadi untuk meyakinkan Pak Menteri kalau PT Anugerah Bina Niha ini dibawahi oleh Bapak Aria Bima," ujar Andreau.

Pencatutan nama Aria Bima dalam kasus suap izin ekspor benih lobster ini pertama kali muncul dari berita acara pemeriksaan (BAP) Anton Setyo.

“Untuk meyakinkan Edhy Prabowo agar setuju terkait beri izin ekspor BBL ke PT Anugerah Bina Niha, maka Andreau akan sampaikan ke Edhy Prabowo bahwa PT Anugerah Bina Niha perusahaan di bawah Aria Bima. Walaupun pada kenyataannya PT ABN milik Sukanto Aliwinoto bukan milik Aria Bima,” kata hakim Albertus membacakan BAP Anton.

Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Eddward-S-Kennedy

Sumber : Kompas TV


TERBARU