Kondisi Pos Penyekatan Wilayah Karawang AIMAN (3)
Aiman | 11 Mei 2021, 06:56 WIBJAKARTA, KOMPASTV - Pengetatan perjalanan dan pelarangan mudik diterapkan pemerintah demi mencegah penularan Covid-19 di kala Ramadan dan Idul Fitri 2021. Sejumlah sanksi pun menanti di depan mata bagi para pelanggar. Mulai dari yang ringan, seperti ancaman ‘putar balik’, hingga yang berat, kurungan penjara maksimal 2 bulan atau denda uang maksimal lima ratus ribu rupiah. Bahkan, jika hukuman ini tidak manjur, beberapa Kepala Daerah telah menyiapkan hukuman ‘nyeleneh’, yaitu dikarantina di tempat angker!
Apakah ini akan menyurutkan niat masyarakat untuk mudik?
Tidak! Survei Kementerian Perhubungan baru-baru ini mengungakap, 18 juta orang akan tetap berniat melakukan perjalanan mudik pada Idul Fitri 2021.
Berbagai alasan mengemuka ketika orang ditanya kenapa nekat mudik, meski dilarang. Jurnalis Kompas TV, Aiman Witjaksono, mengungkap siasat para pemudik menuju kampung halaman.
Aiman bertemu dengan Fauzi, salah satu pemudik yang menggunakan sepeda motor menuju ke Jember, Jawa Timur, dengan sebelumnya ‘transit’ di Cilacap, Jawa Tengah. Apa yang menjadi alasannya nekat mudik di tengah pelarangan perjalanan?
Apakah ia tidak takut membawa virus Corona ke keluarganya?
Sambil mengikuti Fauzi menyusuri jalur mudik sepanjang Bekasi-Karawang, Aiman juga melihat kesiapan pos-pos penyekatan pemudik di sana. Apakah Fauzi berhasil menembus pos penyekatan? Eksklusif Aiman akan menguntitnya!
Di akhir acara, Aiman berbincang dengan Wali Kota Madiun, Jawa Timur Maidi, di salah satu tempat karantina bagi pelanggar aturan mudik, yang konon angker!
Seperti apa kemistisan tempat ini? Siapa yang akan dikarantina di sini? Bagaimana mekanisme Pemkot Madiun melakukan pengetatan perjalanan?
Penulis : Krisna-Aditomo
Sumber : Kompas TV