Kasus Kerumunan Rizieq Shihab, Majelis Hakim Tunda Pembacaan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum
Hukum | 10 Mei 2021, 14:26 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menunda agenda pembacaaan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap terdakwa Rizieq Shihab dkk dalam kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung.
Pembacaan tuntutan ditunda pasalnya terdakwa dan kuasa hukum meminta majelis hakim untuk menghadirkan kembali saksi meringankan.
Baca Juga: Sidang Lanjutan Rizieq Shihab Kerumunan Petamburan dan Megamendung, Hadirkan 2 Saksi Fakta
"Jadi, penuntut umum terpaksa kita mundurkan pembacaan tuntutannya. Paling nanti tanggal 18 (Mei) kita bacakan tuntutannya," kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa dalam persidangan, Senin (10/5/2021).
Suparman memenuhi permintaan terdakwa dan kuasa hukumnya untuk kembali menghadirkan saksi meringankan pada sidang lanjutan yang digelar 17 Mei 2021.
Sidang tersebut disebut Suparman sebagai kesempatan terakhir bagi terdakwa dan kuasa hukumnya untuk menghadirkan saksi.
"Konsekuensinya di pembelaan nanti. Kalau Senin itu tanggal 17 Mei, itu terakhir tidak ada lagi saksi yang dihadirkan," ujarnya.
Baca Juga: Rizieq Shihab Ajukan Penangguhan Penahanan, Kuasa Hukum Yakin Kliennya Tak Melarikan Diri
Secara agenda, setelah pembacaan tuntutan oleh JPU dilaksanakan pada 20 Mei 2021 akan dilanjutkan dengan sidang pembelaan dari terdakwa. Kemudian, sidang berikutnya baru putusan akhir.
Diberitakan sebelumnya, PN Jaktim telah mendakwa Rizieq Shihab dan lima lainnya karena menghasut masyarakat untuk melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang sedang berlangsung di Jakarta.
Atas hal tersebut, Rizieq Shihab, Shabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi, Maman Suryadi, dan Haris Ubaidillah dijerat dengan hukuman Pasal 160 KUHP jo Pasal 99 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian Pasal 216 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan atau ketiga Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 82A ayat (1) jo 59 ayat (3) huruf c dan d UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU nomor 17 Tahun 2013 tenang Organisasi Kemasyarakatan menjadi UU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Rizieq Shihab Minta Maaf dan Akui Telah Langgar Protokol Kesehatan
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV