Jelang Lebaran, Sekjen Kemenaker Minta Buruh Segera Laporkan Pelanggaran THR ke Posko Terdekat
Sosial | 10 Mei 2021, 12:38 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Anwar Sanusi, mendorong para buruh atau pekerja yang memiliki permasalahan terkait THR, agar segera melaporkan dan mengadukan ke posko-posko THR terdekat yang dibentuk pemerintah di tingkat pusat maupun daerah.
“Para pekerja yang merasa tidak mendapatkan THR sesuai dengan ketentuan dapat segera melaporkan permasalahannya ke posko terdekat," kata Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi dikutip dari laman resmi Kemenaker, Minggu (09/05/2021).
Baca Juga: 5 Hari Jelang Lebaran, Posko THR Kemnaker Sudah Terima 1.860 Pengaduan
Menurutnya, melalui posko tersebut setiap permasalahan pasti ditindaklajuti dan mencari solusi yang terbaik bagi pekerja maupun pengusaha.
Anwar mengatakan, pemerintah telah mendirikan posko-posko THR di tingkat pusat dan posko THR di tingkat daerah yang tersebar 34 provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.
Tujuan pendirian posko tersebut untuk memberikan pelayanan informasi, konsultasi, dan pengaduan atas pelaksanaan pembayaran THR.
"Keberadaan posko THR keagamaan ini merupakan bentuk fasilitas pemerintah agar hak pekerja atau buruh untuk mendapatkan THR keagamaan benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada," kata Sekjen Anwar.
Kata Anwar, hingga saat ini sebanyak 1.860 laporan aduan masalah pembayaran Tunjungan Hari Raya (THR) masuk di Posko THR selama kurun waktu 20 April hingg 7 Mei 2021.
Baca Juga: Intip Besaran Jumlah THR 2021 PNS, Memangnya Beneran Kecil?
Data tersebut berdasar laporan Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2021 Kementerian Ketenagakerjaan. Jumlah itu terdiri dari 684 konsultasi THR dan 1,176 pengaduan THR.
Penulis : Hedi Basri Editor : Eddward-S-Kennedy
Sumber : Kompas TV