> >

Hari ke-3 Larangan Mudik, Jumlah Penumpang Kereta dan Bus Turun Hampir 90 Persen

Sosial | 9 Mei 2021, 22:03 WIB
Ilustrasi mudik Lebaran 2021 (Sumber: GALIH PRADIPTA)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke stasiun dan terminal di Jakarta pada Sabtu (8/5/2021) kemarin.

Kegiatan itu bertujuan untuk memastikan bahwa larangan mudik yang berlaku dari tanggal 6 hingga 17 Mei 2021 dijalankan dengan baik.

“Hari ini kami ingin memastikan bahwa larangan pemerintah tentang mudik itu dijalankan dengan baik," kata Budi Karya Sumadi, dikutip dari situs resmi Sekretariat Kabinet (Setkab) RI.

"Kita tahu bahwa kita melakukan peniadaan mudik dari tanggal 6-17 Mei 2021, namun masih ada pelayanan transportasi untuk melayani masyarakat yang memiliki kepentingan nonmudik yang dikecualikan dari larangan."

Budi menuturkan, penumpang di sejumlah simpul transportasi seperti Stasiun Kereta Api Pasar Senen dan Terminal Bus Pulogebang turun signifikan mencapai hampir 90 persen dibandingkan hari biasa sebelum peniadaan mudik.

Baca juga: Patroli Terpadu, Kemenhub Gagalkan Warga Mudik Melalui Jalur Laut

“Berdasarkan data hingga hari ini, Sabtu (08/05/2021), jumlah penumpang di Stasiun Pasar Senen turun hampir 90 persen dibanding hari biasa.

“Stasiun Pasar Senen yang biasanya melayani 30.000 penumpang sekarang ini tidak sampai 3.000 penumpang, artinya ada penurunan yang banyak, sekitar hampir 90 persen,” ucap Budi.

Di Stasiun Pasar Senen masih memberangkatkan tiga kereta yakni Bengawan, Serayu, dan Tegal Ekspress di pagi hari untuk penumpang nonmudik.

Sementara itu, di Terminal Bus Pulogebang juga mengalami penurunan yang sangat signifikan, mencapai hampir 90 persen dibandingkan hari biasa.

“Dari pantauan kami di Terminal Pulogebang, pada hari pertama peniadaan mudik hanya ada 11 orang penumpang dan di hari kedua hanya 40 orang penumpang. Biasanya lebih dari 1.000 orang penumpang,” ujar Budi.

Menhub meminta kepada petugas di simpul transportasi untuk memastikan bahwa penumpang yang berangkat adalah mereka yang memang memenuhi persyaratan pengecualian.

Baca juga: Viral Mobil VW Kuning Pelat B Terobos hingga Tabrak Polisi di Pos Penyekatan Mudik

“Jika terdapat penumpang yang tidak memenuhi syarat maka tidak akan diperkenankan untuk berangkat. Lakukan ini dengan tegas namun tetap humanis,” ujarnya.

Lebih lanjut, Menhub mengapresiasi masyarakat yang telah memutuskan untuk tidak mudik dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

Ia juga mengapresiasi para petugas yang telah bekerja dengan baik dan mengorbankan waktu libur bersama keluarga untuk menjalankan pengawasan ini.

Penulis : Baitur Rohman Editor : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU