Kapolri Tegaskan Daerah Zona Merah Covid-19 Dilarang Buka Tempat Wisata
Sosial | 9 Mei 2021, 21:15 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo melarang wilayah zona merah untuk membuka obyek wisata.
Peniadaan pembukaan tempat wisata di wilayah tersebut bertujuan untuk mencegah terjadinya peningkatan kasus positif Covid-19.
"Kami minta di wilayah zona merah itu tempat wisata ditiadakan," kata Listyo Sigit di Dermaga Pelabuhan Merak, Banten, Minggu (9/5/2021).
Sementara untuk tempat pariwisata di luar zona merah, Kapolri meminta untuk dapat dilakukan penyekatan dengan melakukan penguatan pengawasan dan pemeriksaan kepada pengunjung.
Baca Juga: Arahan Kapolri Terkait Penyekatan Larangan Mudik di Merak, Banten
"Laksanakan kegiatan pengecekan suhunya dan sebagainya, sehingga kita yakin dan pasti bahwa pengunjung yang ada itu pada saat masuk kondisinya betul-betul dalam kondisi sehat. Ini tolong betul-betul dilaksanakan," ucap Listyo Sigit.
Tak hanya itu, dia juga meminta jajarannya untuk menyiapkan posko di tempat wisata yang boleh dibuka itu.
Selain untuk menyekat warga yang tidak patuh protokol kesehatan, posko tersebut juga untuk menyalurkan pembagian masker kepada pengunjung.
"Sehingga masyarakat yang berkunjung kita yakin bahwa mereka dalam kondisi seluruhnya memakai masker," ujar dia.
Baca Juga: Kapolri, Panglima TNI, Ketua DPR hingga Menteri Tinjau Posko Pengamanan Lebaran di Pelabuhan Merak
Dalam kesempatan itu, Listyo Sigit juga mengintruksikan jajarannya agar dapat memperketat penyekatan mudik khususnya di Pelabuhan Merak.
Langkah ini sebagai antisipasi lonjakan warga yang nekat mudik menjelang Hari Raya Idul Fitri 2021.
"Saya lihat untuk kegiatan penyekatan di wilayah Banten, untuk arus yang melakukan kegiatan mudik di tahun - tahun sebelumnya kecenderungannya akan semakin ramai pada saat menjelang malam dan menjelang pagi," tutur dia.
Listyo Sigit mengatakan terjadi peningkatan penularan Covid-19 di beberapa wilayah di Sumatera.
Karena sebab itu, aturan protokol kesehatan harus dilaksanakan dengan ketat terutama di jalur penyeberangan Merak-Bakauheni.
"Saya minta kepada rekan rekan untuk betul betul melaksanakan pengawasan dan penguatan terhadap aturan protokol kesehatan, khususnya yang melalui penyeberangan ASDP," kata Listyo Sigit.
Baca Juga: Patroli Terpadu, Kemenhub Gagalkan Warga Mudik Melalui Jalur Laut
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV