Pekerja di Kawasan Penyanggah Ibu Kota Wajib Bawa Surat Tugas
Update corona | 9 Mei 2021, 08:46 WIBKOMPAS.TV - Warga yang berkantor di Jakarta tetapi bermukim di kawasan aglomerasi Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi wajib membawa surat tugas dari kantor masing-masing di masa larangan mudik lokal atau mudik di wilayah aglomerasi yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyebut, para pekerja yang berkantor lintas daerah di kawasan Jabodetabek tak perlu khawatir akan diputar balik.
Para karyawan cukup dengan menunjukkan kartu karyawan atau dokumen, atau atribut pendukung sejenis maka akan diberikan izin melintas oleh petugas.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mempersilakan warga Bogor Depok Tangerang dan Bekasi yang bekerja di Jakarta untuk mengurus surat tugas di perusahaannya masing-masing.
Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta yang harus diurus sampai tingkat kelurahan adalah untuk kepentingan kesehatan dan keluarga.
Sementara itu, Wali Kota Solo, Jawa Tengah ikut memantau penyekatan pemudik di salah satu pintu masuk Kota Solo.
Sebelumnya 10 orang pemudik terjaring satgas usai lolos dari penyekatan, 2 orang diantaranya terkonfirmasi positif covid-19.
Penulis : Natasha-Ancely
Sumber : Kompas TV