Karena Sebarkan Ajakan Demo di Jalan Tol Demi Bisa Mudik, 3 Pria Ini Ditangkap Polisi
Kriminal | 9 Mei 2021, 01:06 WIBSelain itu, polisi mendapatkan sejumlah barang bukti dari penangkapan ketiga orang tersebut berupa tiga unit ponsel dan sim card yang digunakan untuk menyebarkan pesan provokasi.
“Ketiganya dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 a ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 160 KUHP,” tegas Kabid Humas dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Cerita Dua Pemudik yang Nekat Naik Angkot Guna Lolos Penyekatan, Akhirnya Tetap Putar Balik
Penulis : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV