> >

Minimalisir Kerugian, Ketahui Bagaimana Hukum Kontrak Kerja Sama Saat Pendemi

Hukum | 7 Mei 2021, 13:08 WIB

Melek Hukum episode ini diambil pada 4 November 2020.

JAKARTA, KOMPASTV - Dimasa pandemi seperti saat ini, banyak orang yang akhirnya terpaksa harus membatalkan kerjasama dengan pihak lain.

Apakah itu pemutusan hubungan kerja, atau pembatalan kerjasama dengan rekanan.

Baca Juga: Antara Sunah dan Makruh, Berikut Penjelasan Soal Hukum Bersiwak Saat Berpuasa

Apa saja segi hukum yang perlu diketahui dan antisipasi apa yang harus dilakukan untuk meminimalisir kerugian?

Seperti yang dibahas, memang menandatangani kontrak bukanlah hal yang instan, ternyata banyak hal yang harus dicermati agar kita sebagai pihak yang terlibat dalam perjanjian tidak dicurangi.

Terutama para pekerja lepas yang harus menangani semua urusan pekerjaannya sendiri. Mulai dari menandatangi kontrak, hingga pembayaran.

Melek Hukum kali ini juga memberikan 5 hal apa saja segi hukum yang perlu diketahui dan antisipasi apa yang harus dilakukan sebelum menandatangani kontak kerja lepas.

Melek Hukum akan membahasnya bersama Prof. Eddy O.S Hiariej.

Penulis : Natasha-Ancely

Sumber : Kompas TV


TERBARU