> >

Kemenhub Gelar Posko Terpadu Pantau Pengendalian Transportasi di Masa Peniadaan Mudik

Peristiwa | 7 Mei 2021, 10:23 WIB
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (Sumber: Dok. Kemenhub RI)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menggelar Pos Koordinasi (Posko) Terpadu untuk memantau pengendalian transportasi di masa peniadaan mudik.

Pemantauan dilakukan pada masa peniadaan mudik dan masa pengetatan pasca peniadaan mudik yaitu mulai dari tanggal 6 hingga 24 Mei 2021 (19 hari).

Berbeda dengan penyelenggaraan posko sebelum masa pandemi yang dilakukan untuk melancarkan pergerakan angkutan penumpang, posko yang dilakukan tahun ini adalah untuk memantau dan memperkuat tim di lapangan yang tengah melakukan penyekatan di masa peniadaan mudik.

“Ini merupakan upaya kami untuk memantau dan mengawasi pengendalian transportasi dalam rangka menindaklanjuti kebijakan pelarangan pengoperasian transportasi untuk mudik yang berlaku mulai hari ini,” ujar Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, Kamis (06/05/2021).

Baca juga: 12 Jam Operasi Penyekatan Larangan Mudik, 1.070 Kendaraan Terjaring di Gerbang Tol

Budi menegaskan, Kemenhub sebagai koordinator pengendalian transportasi harus intensif dan konsisten mengawal kebijakan peniadaan mudik.

“Kami akan lakukan koordinasi secara intensif, melakukan evaluasi, kajian, dan mengunjungi tempat-tempat yang harus dikoordinasikan, dan memberikan dukungan kepada semua pihak terkait,” tegasnya.

Posko Terpadu Pengendalian Transportasi berlokasi di Kantor Kemenhub dan melibatkan segenap unsur Kemenhub, Kepolisian Republik Indonesia, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (BNPP) atau Basarnas, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), PT ASDP Indonesia Ferry, PT Jasa Marga, Jasa Raharja, dan instansi terkait lainnya.

Baca juga: Drama Mereka yang Gagal Mudik: Kehabisan Uang Rapid Test sampai Terpal Bergoyang

Melalui posko ini, dapat dipantau pergerakan arus kendaraan di simpul-simpul transportasi , yakni di 48 terminal, 16 pelabuhan penyeberangan, 50 bandara, 51 pelabuhan, 9 daerah operasi (daops) kereta api, dan 4 divisi regional (divre) kereta api. Selain itu, dapat dipantau juga sejumlah titik di jalan nasional nontol maupun tol melalui CCTV.

Penulis : Baitur Rohman Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU