> >

Kemenag Keluarkan Petunjuk Kegiatan Malam Takbir dan Salat Idulfitri 1442 H

Sosial | 6 Mei 2021, 23:07 WIB
Ilustrasi: umat Muslim menunaikan salat Jumat di Masjid Agung Al-Barkah, Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat (29/5/2020). (Sumber: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

"Kegiatan takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan musala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan musala," ucapnya.

Dalam aturan tersebut, Yaqut mengimbau daerah yang berada di zona merah dan zona oranye agar melakukan ibadah shalat Idulfitri di rumah masing-masing.

Baca Juga: Pemerintah Larang Takbiran Keliling di Malam Idul Fitri

Politikus PKB itu menekankan, hanya daerah yang berada di zona hijau dan kuning yang boleh menggelar aktivitas Salat Id di masjid atau lapangan terbuka.

Bagi daerah yang ingin menggelar salat Idul Fitri di masjid dan lapangan terbuka wajib melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah, Satgas Penanganan Covid-19 dan unsur keamanan setempat.

Ia mengimbau jajaran Kementerian Agama memberikan sosialisasi atas diterbitkannya panduan terkait Salat Idulfitri di masa pandemi Covid-19.

"Terutama kepada pengurus masjid dan Panitia Hari Besar Islam serta masyarakat luas agar dilaksanakan sebagaimana mestinya," ujar Menag Yaqut.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU