> >

Dua Pemberi Suap Bansos Juliari Batubara Divonis 4 Tahun Penjara

Hukum | 6 Mei 2021, 00:08 WIB
Tersangka Ardian Iskandar Maddanatja berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020). (Sumber: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A via Kompas.com)

Dalam hal yang meringankan Harry Van Sidabukke bersikap sopan, menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, dan masih memiliki tanggungan keluarga.

Vonis terhadap Harry Van Sidabukke sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 4 tahun bui dan denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan.

Dalam perkara ini Harry dinilai terbukti menyuap Juliari Batubara terkait penunjukan PT Pertani dan PT Mandala Hamonangan Sude sebagai penyedia bansos sembako Covid-19.

Baca Juga: Juliari Batubara Didakwa Terima Suap Rp 32,4 M Bansos Covid-19

Uang suap itu diterima Juliari melalui Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kemensos Adi Wahyono, yang juga menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengadaan bansos Covid-19 Matheus Joko Santoso.

Sementara itu Ardian Iskandar Maddanatja menyuap PPK di Kemensos Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso senilai Rp1,95 miliar agar menunjuk perusahaan miliknya sebagai penyedia bansos sembako tahap 9, 10, tahap komunitas dan tahap 12 sebanyak 115 ribu paket.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU