Organisasi Advokat Peradi Pergerakan Nilai Pelabelan Teroris KKB Tidak Sesuai UU Terorisme
Hukum | 5 Mei 2021, 20:15 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Umum Persaudaraan Penasihat Hukum Indonesia (Peradi Pergerakan), Sugeng Teguh Santoso menilai penetapan label ‘teroris’ oleh pemerintah terhadap kelompok separatis bersenjata di Papua tidak tepat.
Ia mengatakan, penilaian itu muncul dari kajian atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Hal itu Sugeng lontarkan dalam sebuah diskusi bertajuk “Stop Pelanggaran-Pelanggaran HAM, Papua Damai” di kanal Youtube DPD GAMKI Jakarta, Rabu (5/5/2021).
Baca Juga: Gubernur Papua Minta Pemerintah Kaji Ulang Label Teroris KKB di Papua
“Apakah penetapan status terorisme pada KKB itu tepat menurut ketentuan UU Nomor 5 tahun 2018? Menurut kajian saya, secara yuridis penetapan KKB sebagai kelompok teroris tidak tepat memenuhi unsur-unsur delik pada tindak pidana terorisme,” ungkap Sugeng.
Sugeng mengatakan, ada tiga masalah perihal label teroris untuk kelompok bersenjata di Papua yang kerap melawan aparat keamanan.
Pertama, pemerintah mestinya tidak berwenang mengeluarkan label teroris bagi KKB.
“Kalau menurut ketentuan Undang-undang, yang diberi kewenangan menetapkan kelompok-kelompok teroris itu peradilan, bukan pemerintah,” kata Sugeng.
Lalu, kelompok bersenjata yang disebut KKB ini juga tak memiliki ciri terorisme.
Terorisme, kata Sugeng, biasanya terkait dengan gerakan ideologis.
“Terorisme berdasarkan konsideran itu salah satu yang paling utama itu satu tindak pidana yang mengancam atau membahayakan ideologi negara. Kalau kita lihat terorisme-terorisme itu berbasis gerakan ideologis. Dalam pandangan saya KKB ini bukan (gerakan ideologis),” terang Sugeng.
Menurut Sugeng, kelompok bersenjata di Papua bertujuan mendapatkan hak menentukan nasib sendiri.
Hal ini bukan merupakan tujuan ideologis.
Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV